Mojokerto (beritajatim.com) – Dengan adanya kesempatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bisa semakin mengerti Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) apa saja yang sudah ada dan berlaku di kabupaten setempat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat membuka agenda Sosialisasi Perda Terkait Perizinan Berusaha yang diadakan Satpol PP Kabupaten Mojokerto di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/10/2022).
Agenda sosialisasi ini diikuti personil Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan para Kepala Seksi (Kasi) Trantib dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Agenda tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 25-26 Oktober 2022.
[berita-terkait number=”3″ tag=”satpol-pp-mojokerto”]
“Agenda ini bertujuan agar personel Satpol PP tahu Perda dan Perkada apa yang harus ditegakkan. Tugas dan fungsi anda yang harus dilaksanakan, anda semua betul-betul harus tahu dan paham Perda apa saja yang sudah ada dan berlaku di Kabupaten Mojokerto, dan Perkada apa saja yang merupakan turunan dari Perda itu,” ungkapnya.
Bupati berharap, Satpol PP Kabupaten Mojokerto semakin mantab dan spesial. Tak hanya itu, pandangan masyarakat terhadap Satpol PP tidak hanya bertugas sebagai pengamanan saja, tetapi tugas fungsi utama Satpol PP sebagai penegak Perda harus tampak.
“Harapan kita, Satpol PP tidak hanya bertugas di momen-momen tertentu saja, kita ingin penegakan perda ini dilakukan tidak hanya saat sudah ada kasusnya, tetapi bahwa kita membuat Perda dan Perkada ini bisa menjadi pedoman untuk melakukan sesuatu, sehingga tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” tegasnya. [tin/suf]






