Malang (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa PMII Kabupaten Malang mendemo Bupati Malang HM Sanusi, Senin (14/8/2023). Pendemo menuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dicopot buntut dari kisruh penonaktifan BPJS Kesehatan.
“Temuan kita di setiap daerah ada keluhannya, kita temukan beberapa masyarakat yang ke rumah sakit itu tertolak karena BPJS mereka dinonaktifkan. Masyarakat juga tidak mendapatkan penjelasan dan itu dikeluarkan oleh Bupati Malang, meski ada pengobatan gratis di RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang,” tegas Korlap PMII Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi seusai unjuk rasa.
Wahyudi bilang, masyarakat Kabupaten Malang yang belum mendapatkan akses kesehatan banyak yang tertolak masuk rumah sakit. Selain itu, mereka harus membayar biaya kesehatan secara mandiri.
“Kami juga tidak ingin setelah ini ada masyarakat yg tertolak lagi. Harus mendapatkan informasi dengan jelas untuk mendapatkan gratis pengobatan,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, dengan fakta ini, PMII mendesak Kadinkes Kabupaten Malang seger dicopot dari jabatannya.
BACA JUGA:
Soal Tuntutan GRIB Jaya, Ini Penjelasan Kadinkes Kabupaten Malang
“Maka dari itu kami aksi hari ini untuk menyuarakan itu, bahkan juga kita lakukan verifikasi lapangan. Ternyata ada masyarakat yang punya mobil mendapatkan BPJS, ada yang meninggal juga masih mendapatkan. Oleh karena itu Pemkab Malang sudah merugikan negara. Dan tadi sudah benar langkahnya di stop dulu BPJSnya, akan tetapi harus segera verifikasi data ulang, tetap kita kawal bersama komitmennya,” ucap Wahyudi.
Menanggapi pemberhentian Kadinkes Kabupaten Malang oleh pendemo, Bupati Sanusi menerangkan, terkait pemberhentian Kadinkes harus sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.
“Kalau memang mau dicopot, harus ada aturan yang memang sesuai Undang Undang, baru bisa pejabat tersebut diberhentikan. Maka nanti saya minta inspektorat mengevaluasi dinas kesehatan. Untuk dievaluasi kinerjanya,” kata Sanusi.
BACA JUGA:
Gerakan Rakyat Bersatu Desak Pemkab Malang Copot Kadinkes
Sanusi menambahkan, jika nanti dari hasil evaluasi memang ada pelanggarannya menurut Undang-Undang yang bersangkutan bisa diberhentikan. “Kita lihat saja hasil evaluasinya nanti, kalau memang ada pelanggaran dan harus diberhentikan, ya kita berhentikan. Saya tidak punya potensi apa apa dengan siapapun. Karena panglima tertinggi saya Undang Undang dan aturan. Tapi kalau tidak pakai aturan, saya memberhentikan orang seenaknya, ya saya bisa dipenjara sendiri,” tutur Sanusi.
Sanusi menambahkan, pihaknya tidak mau bekerja melanggar aturan. “Jadi itu, tidak ada kita main main, tidak ada dagelan, karena kesalahan teknis BPJS yang mengakses di luar kemampuan APBD Pemkab Malang. Dan pejabatnya tahu semua prosesnya. Tidak ada dagelan atau main main kebijakan,” pungkas Sanusi. [yog/beq]






