Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025). Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda Inovasi Daerah.
Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, menyampaikan bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Mas Dhito, diperlukan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memiliki kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Mas Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah,” jelas Mas Dhito dalam sidang paripurna.
Selain Raperda tentang Penanaman Modal, Bupati juga mengusulkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini merujuk pada pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR melalui Peraturan Daerah.
“Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri,” lanjut Mas Dhito.
Raperda ketiga yang diajukan berkaitan dengan penyelenggaraan inovasi daerah. Hal ini mengacu pada pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mas Dhito menilai bahwa penyusunan Raperda Inovasi Daerah sangat diperlukan, karena selain untuk meningkatkan kinerja, diharapkan Perda ini nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada di Kabupaten Kediri.
Pasca mendengar penjelasan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, langsung membacakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut.
“Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama,” terang Murdi. [ADV PKP/nm]






