Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto segera menerbitkan surat edaran larangan berenang di lokasi berbahaya, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul terjadinya kecelakaan laut yang menewaskan sebelas orang di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) dini hari.
“Kami diskusikan dengan teman-teman tim ahli hukum, apakah kami perlu buatkan SE supaya cepat. Selain larangan berenang di daerah-daerah tertentu, juga kita pasang rambu-rambu bahaya berenang di situ,” kata Hendy, dalam rapat koordinasi penanganan peristiwa tersebut, di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Senin (14/2/2022).
Surat edaran ini makin relevan, karena kondisi pesisir dan pantai selatan di Jember yang memiliki risiko tinggi terhadap bahaya tsunami. “Kami sudah dua kali apel latihan untuk masyarakat sekitar dan relawan. Pak camat dan pak kades rutin sosialisasi lagi,” kata Hendy.
Dengan adanya surat edaran itu, regulasi yang menjadi pegangan petugas di lapangan menjadi jelas. “Sehingga siapapun yang melakukan ritual atau apapun ke pantai dan berbahaya, tidak akan diizinkan. Kalau mau ritual di rumah saja. Jangankan ritual, mandi saja kalau berbahaya kami larang, dan itu harus ada payung hukumnya,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ritual-maut”]
Sebelas orang meninggal dunia terserat arus laut selatan di Pantai Payangan, pukul satu, Minggu (13/2/2022) dini hari. Mereka orang itu adalah bagian dari rombongan kelompok Tunggal Jati Nusantara yang terdiri atas 24 orang. Mayoritas warga Jember dari Kecamatan Panti, Patrang, Sukorambi, Sumbersari, Ajung dan Jenggawah.
Mereka berangkat menuju Pantai Payangan dengan naik bus mini Elf, Sabtu (12/2/2022) jam sebelas malam. Tujuannya hendak menjalankan ritual bersama. “Ritual itu untuk ketenangan diri. Mereka berendam di pinggir pantai lalu ada ombak besar, terseret,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ambulu Ajun Komisaris Makruf. [wir/but]






