Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto akhirnya angkat bicara soal kontroversi penertiban baliho partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Di momen lebaran yang penuh berkah ini, terkait dengan penertiban reklame khusus baliho ormas dan partai, kami Pemkab Jember mohon maaf lahir batin dan segera melakukan evaluasi kegiatan penertiban ini.” kata Hendy, Kamis (5/5/2022) petang.
Kontroversi razia atribut dan atau baliho tokoh masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan merebak karena dilakukan pada suasana lebaran. Baliho yang jadi korban sebagian besar dalah baliho ucapan selamat Idulfitri bergambar sejumlah tokoh.
Penertiban dilakukan setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Farouq menerbitkan surat untuk para camat tertanggal 27 April 2022. Mereka diminta membantu menertibkan atribut di jalan berupa spanduk, papan reklame, dan baliho, termasuk milik tokoh partai dan tokoh masyarakat, selain reklame insidentil di Kabupaten Jember.
Dalam suratnya, Satpol PP memastikan sebagian besar atribut dan baliho tersebut tidak memiliki izin, kecuali yang dipasang pada materi reklame tetap yakni pada pilar besi dan visual. Ada sejumlah dasar hukum yang dipakai, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Hendy mengaku dihubungi Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi karena adanya protes dari sejumlah partai politik dan anggota DPRD Jember. “Teman-teman partai geridduh (ribut). (Itqon berharap) hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif jadi tidak baik. Hubungan ini harus dijaga. Saya tidak ingin gegeran (bertengkar) dengan teman-teman. Saya hanya ingin mendapat tambahan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.
Menurut Hendy, penertiban tersebut sebenarnya tak lepas dari rendahnya pendapatan dari pajak reklame yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember April 2022. “Pada akhir April kemarin, (pendapatan) turun. Target tidak tercapai, khusus pajak reklame. Seharusnya kita dapat Rp 7,8 miliar per akhir April. Ternyata hanya Rp 1,6 miliar,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”baliho”]
Turunnya pemasukan dari pajak reklame ini membuat Pemkab Jember mengecek di lapangan untuk mengetahui reklame dan baliho yang tidak mengantongi izin dan bayar pajak. “Saya mau menaikkan pendapatan (pajak reklame) dari mana? Saya hanya ingin meningkatkan pendapatan. Tidak ada (motif) lain-lain,” kata Hendy.
Salah satu dasar penertiban adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam pasal 25 ayat 3 huruf f disebutkan, reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai politik dan organisasi kemasyarakatan tidak termasuk sebagai obyek pajak reklame. Syaratnya penyelenggaraan reklame itu diselenggarakan oleh pribadi dan/atau badan yang tidak bekerjasama dengan pihak sponsor.
Kendati berharap semua baliho dan reklame membayar pajak untuk menambah PAD, Hendy menyatakan tidak mempermasalahkan jika pemasangan baliho anggota DPRD Jember dan partai politik digratiskan. “Yang jelas niat saya (berangkat dari) pendapatan yang turun. Saya disuruh meningkatkan PAD. Saya mengajak berbayar,” katanya.
Satib, anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, tidak keberatan jika memang tokoh masyarakat, partai politik, dan ormas wajib membayar pajak reklame. Namun ia meminta agar hal itu diatur dalam perda.
“Saya pikir tak ada masalah selama itu jadi peraturan daerah. Perdanya harus ada dulu, sehingga payung hukumnya jelas. Kalau tidak ada payung hukumnya, ya sama saja seperti parkir liar. Jangan alasan karena PAD dari pajak reklame mengalami penurunan, akhirnya yang jadi sasaran banner-banner di luar banner berbayar,” kata Satib.
Hendy siap memperbaiki perda yang mengatur pajak daerah bersama DPRD Jember jika memang diperlukan. “Maunya Jember diapakan, ayo. Saya kan hanya pelaksana. Saya sendiri sebelum jadi bupati juga membayar (reklame) di jembatan Jompo Rp 500 juta per tahun. Waktu itu hanya gambar foto saya, tidak ada jualan apapun,” katanya. [wir/suf]






