Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto memecat Bagus Wantoro, analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena kasus korupsi. Bagus sudah divonis bersalah di tingkat kasasi oleh hakim agung Artidjo Alkostar, dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Senin, 2 Mei 2016.
Bagus divonis harus menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember saat menjabat pejabat pembuatan komitmen pada 2010.
Namun sejak divonis bersalah pada 2016, kejaksaan belum mengeksekusinya. Bahkan, selama Bupati Faida menjabat pada 2016-2021, Bagus menduduki sejumlah jabatan struktural, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan Jember dan Kepala Seksi Ketentaraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Gumukmas.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Pada 16 Juli 2021, Bagus diangkat menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga. Terakhir ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember pada Desember 2021.
Jabatan fungsional itu tak bertahan lama. Hendy mengumumkan pernyataan resmi memecat Bagus, di Pendapa Wahyawubawagraha, Jumat (7/1/2022). “Perlu saya tegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” katanya.
Namun, Hendy menyatakan harus memastikan untuk menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember agar senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran nirokrasi Pemerintah Kabupaten Jember bebas dari korupsi. Oleh sebab itu, ia menerbitkan surat keputusan bupati untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bagus Wantoro pada 6 Januari 2022. Surat keputusan itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 1406 K/Pid. sus/2015 yang telah diputus pada tanggal 2 Mei 2016.
“Seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. Perihal proses eksekusi terhadap Saudara Ir. Bagus Wantoro, M.M. sebagai terpidana dalam putusan tersebut, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum,” kata Hendy.
Hendy menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan dukungan penuh kepada jajaran lembaga penegak hukum dalam seluruh upaya penegakan hukum di Pemerintah Kabupaten Jember. “Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi,” katanya.
Indiksi Komitmen terhadap pemberantasan korupsi selama pemerintahan Bupati Hendy ditunjukkan dengan peningkatan peringkat MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemkab Jember yang dilansir Komisi Penberantasan Korupsi. Tahun 2020, MCP Jember berada pada peringkat buncit dari 38 kabupaten dan kota di Jatim.
“Pada 2021 naik peringkat dan Kabupaten Jember menempati peringkat keenam di Jawa Timur. Tentu ini hasil nyata yang tidak bisa dipungkiri dan terus kita upayakan untuk dipertahankan bahkan ditingkatkan,” kata Hendy.
Hendy meminta agar kasus hukum tindak pidana korupsi yang dialami ASN Pemkab Jember ini dijadikan pelajaran penting dan berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. “Kasus ini juga menjadi peringatan keras kepada siapapun ASN Birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main-main dengan korupsi yang sangat merugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember,” katanya. [wir/kun]






