Blitar (beritajatim.com) – Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 di Kabupaten Blitar batal digelar. Rapat paripurna yang dijadwalkan terjadi pada pukul 13.00 WIB hari ini nyatanya tak bisa digelar.
Dari 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar hanya 1 hingga 3 orang yang nampak datang ke kantor dewan. Mereka yang datang pun tidak masuk ke ruangan rapat paripurna, hanya di halaman kemudian pulang.
Ruang rapat paripurna pun nampak kosong. Meski kursi dan meja rapat telah disiapkan untuk menggelar rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026.
“Rapat tidak jadi digelar, untuk kapan penjadwalan ulang masih belum tahu,” ungkap salah satu staf anggota DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (15/8/2025).
Sebelum rapat digelar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Retna Dewi Nirwana Sari sempat memberikan pernyataan soal paripurna. Saat itu Retna enggan memberi kepastian apakah rapat paripurna bisa digelar atau tidak.
“Kita lihat saja nanti,” ungkap Retna.
Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 ini sudah beberapa kali menemui jalan buntu. Bahkan sebelum pembatalan ini terjadi, sebanyak 2 kali rapat paripurna sempat mengalami tidak kuorum.
Sehingga rapat paripurna harus dijadwalkan ulang. Jalan buntu ini terjadi setelah tidak ada kata sepakat dari legislatif dan eksekutif mengenai PAK tahun 2025 dan APBD tahun 2026.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Pria yang akrab disapa Sugi tersebut mengungkapkan bahwa hingga menjelang rapat penandatangan hari ini, belum ada kata sepakat dari legislatif dan eksekutif mengenai APBD 2026.
“Jadi per tadi siang belum menemukan titik temu antara legislatif dengan eksekutif bahwa dari eksekutif saklek program-program yang dari DPRD banyak yang direview sedangkan punya sana (Eksekutif) kita review sangat sedikit yang bisa direview (yang sesuai usulan DPRD). Artinya tidak berbanding lurus, artinya ketika misalkan eksekutif berkeinginan diupayakan untuk konstruksi jalan semua,” ungkap Sugi.
Kini Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 di Kabupaten Blitar batal digelar. Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian kapan rapat ini akan digelar kembali. [owi/beq]






