Tuban (beritajatim.com) – Buntut kasus sengketa lahan yang ada di kawasan pesisir Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang tak kunjung ada titik temu, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD desa setempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh ahli waris pemilik tanah yang sebagian digunakan untuk wisata itu.
Dengan dilaporkannya pihak Pemdes Socorejo dan BPD itu ke Polda Jatim, kali ini ahli waris dari H Salim Mukti dan Hj Sholikah bersama tim kuasa hukumnya melakukan pemasangan papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir. Papan ini dipasang, agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktifitas di atas tanah yang disengketakan, Kamis (22/9/2022).
Dari pantauan beritajatim.com, pemasangan papan pengumuman atas sengketa lahan tersebut dilakukan di sekitar pintu masuk tempat wisata Pantai Semilir yang ada di Desa Socorejo itu. Yang mana sebelumnya pihak ahli waris bersama dengan Pemdes telah melakukan pengukuran ulang terkait keberadaan tanah milik ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah dengan luasan puluhan ribu meter persegi.
Dalam kesempatan tersebut, Franky D. Waruwu selaku Kuasa hukum ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah mengatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, yakni mulai Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
Laporan polisi itu dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” kata Franky D. Waruwu, setelah pemasangan papan pengumuman itu.
Ia menambahkan bahwa pada 3 agustus 2022 lalu, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, di atas tanah yang disengketakan. Namun sampai dengan kasus itu dilaporakan ke Polda Jatim pada 13 September 2022 lalu belum ada kejelasan terkait dengan hasil dari pengukuran ulang yang telah disepakati sebelumnya itu.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” sambung Franky.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak ahli waris melakukan laporan polisi. Sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang.
“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” kata Zubas Arief Rahman Hakim.
Adapun disinggung terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya mengaku hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri, sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” tegas Zubas Arief Rahman Hakim, yang merupakan Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022.[mut/kun]







