Lamongan (beritajatim.com) – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih pada Rabu (14/12/2022), ada sejumlah peserta lolos seleksi yang namanya masih tercatut sistem informasi partai politik (Sipol).
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan langsung bertindak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap peserta yang lolos seleksi PPK dan masih menjadi pengurus atau anggota partai politik itu.
Pemeriksaan dan klarifikasi itu dilatarbelakangi oleh laporan dari warga ke Bawaslu terkait masalah seleksi PPK ini. Diketahui, pelapor adalah Yanto, warga asal Kecamatan Kalitengah, yang melaporkan salah satu anggota PPK terpilih kecamatan setempat.
Pemeriksaan dan klarifikasi digelar di Kantor Bawaslu, Jalan Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No.7 Kelurahan Jetis, Kec/Kab Lamongan, Jumat (16/12/2022). Turut hadir di antaranya Yanto selaku pelapor, Khoirul Anam selaku Komisioner KPU Lamongan dan terlapor atas nama Adi Familu.
[berita-terkait number=”2″ tag=”ppk”]
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim mengungkapkan, pemeriksaan dan klarifikasi ini adalah tindak lanjut dari laporan yang diterima Panwascam Kecamatan Kalitengah, yang diteruskan ke Bawaslu Lamongan.
“Jadi sebelum kami klarifikasi sejumlah pihak, kami Bawaslu menerima pengaduan proses tahapan Pemilu, dan beberapa pihak sudah kami mintai keterangan dan klarifikasi,” ujar Nadhim, saat ditemui di kantor Bawaslu, Jumat (16/12/2022).
Adapun beberapa pihak yang dipanggil Bawaslu Lamongan untuk dimintai keterangan, sebut Nadhim, mulai dari pihak pelapor, Komisioner KPUK, dan terlapor yang merupakan peserta yang lolos seleksi PPK yang namanya terdaftar di Sipol.
Secara rinci, Nadhim menuturkan, pemanggilan kepada Komisioner KPU Lamongan ini sengaja dilakukan untuk dimintai keterangan perihal proses rekrutmen PPK, mulai dari tahapan pembukaan seleksi, pemeriksaan administrasi, proses hasil seleksi, hingga muncul nama yang dipersoalkan.
Kendati sudah melakukan pemeriksaan, mengecek dokumen dan memintai keterangan dari sejumlah pihak, Nadhim mengaku, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait masalah ini. Ia berkata, masih ada pihak lainnya yang harus dipanggil lagi. “Jadi ini masih dalam proses klarifikasi dan memeriksa sejumlah dokumen, dan masih ada yang perlu kita panggil lagi,” tandasnya.
Setelah semua tahapan sudah dijalankan, tambah Nadhim, nantinya ia bakal melakukan kajian dan pleno bersama dengan Komisioner Bawaslu lainnya, terkait adanya pengurus/anggota Parpol yang lolos seleksi PPK ini. “Kami hari ini mendapatkan dokumen, baik dari formulir pengaduan maupun bukti-bukti yang dilampirkan nantinya, jika nanti memang terbukti, maka kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”bawaslu-lamongan”]
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat salah satu calon anggota yang tetap lolos seleksi PPK Kecamatan Kalitengah meski namanya terdaftar sebagai anggota Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Temuan itu akhirnya dilaporkan warga ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalitengah untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan. Laporan itu disertai dengan bukti dokumentasi yang menegaskan jika terlapor adalah Ketua PAC Partai Gelora Kecamatan Kalitengah.
Terlapor adalah Adi Familu, asal Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Padahal, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. [riq/suf]






