Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru mengenai serangkaian penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS. Berdasarkan informasi yang telah diberikan terdapat perubahan jadwal untuk tes SKD dan PPPK 2021 melalui penjelasan BKN tentang pelaksanaan ujian wajib itu.
Dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara menyampaikan penjelasan tentang perubahan waktu tes SKD CPNS dan PPPK 2021. Tes ini menjadi sesuatu yang penting bagi para pendaftar karena termasuk dari ujian wajib dan penerimaan formasi CPNS.
Perbedaan ujian yang dilakukan berdasarkan dari formasi yang didaftarkan. Tes SKD berlaku untuk para pendaftar CPNS, sedangkan pendaftar PPPK dari guru maupun non-guru akan melakukan tes Standar Kompetensi.
Maka dari itu, Pihak BKN sedang menyusun dan memastikan jadwal SKD CPNS dan PPPK dapat terlaksana secara berurutan atau paralel. Penentuan jadwal harus dilakukan dengan cermat mengingat adanya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia sehingga BKN perlu memikirkan dengan tepat cara pelaksanaan tes.
BKN mulai menyusun formula atau cara pengaturan jadwal SKD CPNS 2021 dapat dilakukan dengan mengurangi pelaksanaan sesi tes yang diikuti oleh para pendaftar.
Awalnya tes atau ujian wajib dilakukan pada 5 sesi per hari kemudian mengalami pengurangan menjadi 3 sesi per hari. Tujuan dari pengurangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi para pendaftar CPNS dan PPPK.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cpns”]
Bukan hanya menentukan sesi ujian, namun dari pihak BKN mulai memikirkan target pelaksanaan ujian wajib bagi CPNS dan PPPK 2021. Rencananya, SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021 sudah selesai sebelum 15 Desember 2021. Hal ini bisa berubah tergantung pada kondisi di masing-masing daerah karena keadaannya berbeda – beda terhadap perkembangan kasus pandemi Covid-19 ini.
Pihak BKN berharap partisipasi aktif dari panitia penyelenggara dalam mengatur peserta saat pelaksanaan SKD sehingga setiap pihak yang terlibat tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti tes. BKN meminta para panitia pelaksana menjaga integritas dan akuntabilitas ketika memantau tes sehingga hasil seleksi dapat memberikan nilai yang adil, jujur dan akurat. [prd/bjo]






