Bondowoso (beritajatim.com) – Gara-gara buah alpukatnya dipanen orang, Mahfud, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso melapor ke polisi. Dia mengadukan SG, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Mahfud mengaku merugi Rp6 juta karena buah alpukatnya dipanen SG dan kawannya sebanyak satu karung.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, SG yang telah ditetapkan tersangka ini terekam video saat memanen buah alpukat milik pelapor.
“Pohon alpukat yang menjadi objek dugaan tindak pidana curat tumbuh di atas tanah milik pelapor,” kata Joko kepada beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).
Namun tersangka SG memanen buah alpukat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik tanah yakni Mahfud.
“Kami telah mengamankan beberapa bukti. Di antaranya satu bendel Akta Jual Beli dan rekaman video,” sebutnya.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka SG mencuri alpukat bersama satu orang laki-laki yang saat ini masih dalam pencarian,” ulasnya.
Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan galah dan rekannya naik ke atas pohon, kemudian memetik buah alpukat.
“Sekarung alpukat yang didapat kemudian dibawa ke rumahnya oleh tersangka,” tutur Joko.
Akibat peristiwa tersebut, korban Mahfud mengaku merugi senilai Rp6 juta.
“Sementara tersangka SG belum bisa dimintai keterangan karena tidak hadir saat pemanggilan penyidik dikarenakan sakit,” tandasnya. [awi/beq]






