Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kali ini sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Praktek Kerja Lapangan kepada SMK se Kabupaten Malang.
Acara sosialisasi dihadiri oleh 143 Kepala Sekolah SMK se-Kabupaten Malang, Kasie SMA SMK Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Hakso Gatut P, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Ida Sri Wahyuni.
Dalam tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada siswa PKL. Sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan kegiatan magang, siswa dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara ini juga disampaikan Nota Dinas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten malang. Isinya menyatakan bahwa kepala sekolah wajib memastikan seluruh siswa PKL terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Widodo mengungkapkan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran SMK di se Kabupaten Malang agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan social.
Widodo juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Terdiri dari perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Malang Ajak Peserta Donwload Aplikasi Jamsostek Mobile
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. [but]






