Blitar (beritajatim.com) – Lebih dari Rp 2 miliar sudah dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Hingga pertengahan tahun ini. Dana tersebut dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk 390 klaim kecelakaan kerja.
Berdasar data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja di Blitar Raya mengalami peningkatan cukup signifikan. Bahkan selama semester pertama tahun ini sudah terdapat 390 klaim kecelakaan kerja di wilayah Blitar Raya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Hendra Elvia menjelaskan, peningkatan kasus secara otomatis berimbas pada jumlah klaim yang harus dibayarkan. BPJS Ketenagakerjaan pun memperkirakan jumlah klaim yang harus dibayarkan tersebut akan terus meningkat dari saat ini yang mencapai Rp. 2,1 miliar.
“Kami mendoakan tidak banyak yang mengalami kecelakaan kerja. Namun jika melihat tren kasusnya, ini bisa saja meningkat. Apalagi angka kecelakaan kerja, 70 persen terjadi karena lalu lintas,” ujar Hendra, Rabu (02/08/23).
Pada tahun 2022 lalu angka kecelakaan kerja di wilayah Blitar Raya mencapai 637 kasus. Dengan jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus membayar jaminan keselamatan kerja (JKK) sebesar Rp 3,2 miliar. Kemudian pada pertengahan tahun ini sudah mencapai Rp 2,1 milliar.
Berdasar lokasi kecelakaan kerja, bisa dibagi menjadi dua. Yakni di luar perusahaan dan di dalam perusahaan. Kasus kecelakaan kerja banyak ditemui karena tragedi lalu lintas. Untungnya berangkat hingga pulang kerja masih dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, kecelakaan kerja di lingkungan kantor atau tempat kerja hanya 30 persen saja.

Rentang umur pekerja yang Mengalami kecelakaan kerja Ini boleh dibilang masih muda. Karena berkisar 25 tahun hingga 35 tahun. Potensi kecelakaan kerja memang tinggi, sehingga pelaku UMKM atau pemilik perusahaan harus sadar terhadap pentingnya jaminan sosial untuk para pekerja. Dalam kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai karena sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Sayangnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar tidak merinci jumlah masing-masing kategori kasus kecelakaan. Misalnya kategori berat, ringan, atau yang sampai mengakibatkan cacat fisik dan meninggal dunia. Hendra mengatakan, jumlah kasus kecelakaan kerja yang dihimpun sudah mencakup klaim dari empat kategori peserta. Meliputi pekerja kategori penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran. Pihaknya sangat mendukung adanya upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), agar pekerja lebih produktif.
“Jika terjadi sampai meninggal dunia, juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan mMendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya kematian, modal usaha dan kepentingan lainnya,” terangnya .
Dia mengungkapkan, hingga kini masih banyak pekerja di Blitar Raya yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, terlebih UMKM. Mereka kurang sadar terhadap pentingnya jaminan Sosial. Padahal iuran yang harus dibayarkan relatif kecil. Yakni, Rp 16 ribu tiap orang.
“Belum ada regulasi yang diterbitkan daerah, untuk mewajibkan pekerja mendafatar BPJS Ketenagakerjan,” tuturnya.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Prosedur Jaminan Kecelakaan Kerja
Pihaknya mengaku membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Blitar, terkait kesadaran jaminan sosial pekerja. Beberapa waktu lalu Pemkab Blitar, mendaftarkan dan membayarkan iuran 4670 pekerja rentan dan tidak mampu.
“Mungkin nanti September setelah perubahan anggaran Akan ditambah jumlahnya. Hal Ini untuk melindungi pekerja Yang kurang ekonominya,” tutupnya. [owi/but]






