Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto mencatat sebanyak 10 rusak terdampak ledakan dari rumah anggota Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto Aipda Maryudi di Perum Lawangasri, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 10 rumah tersebut dengan kategori, sebanyak dua rumah rusak parah, empat rumah rusak sedang dan empat rumah rusak ringan. Hingga saat ini, BPBD Kabupaten Mojokerto masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait penangganan dampak ledakan pada, Senin (13/1/2025) kemarin.
“Jadi ledakan kemarin itu berdampak pada 10 rumah, 2 kategori berat, 4 sedang dan 4 ringan. Jadi saat belum tahu, dari Inafis penyebabnya apa? Karena yang jelas bencana semacam ini tidak masuk dalam penanggulangan bencana,” ungkap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mojokerto, Yo’i Afrida, Selasa (14/1/2025).
Pasalnya sesuai dengan Pasal 35 huruf E Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa ledakan di rumah Aipda Maryudi tersebut bukan masuk dalam kategori bencana. Pihaknya menyebut jika peristiwa ledakan tersebut merupakan kelalaian.
“Kalau tidak masuk dalam bencana maka masuk dalam kelalaian. Dengan demikian kami hanya bisa membantu apa yang bisa kami bantu, misalnya yang ada di stok kami adalah sembako, terpal, pakai masak, sambil nanti menunggu Tim Inafis. Kalau masuk bencana maka kami bisa mengajukan melalui mekanisme BPBD karena kita ada penganggaran untuk hal ini,” katanya.
Masih kata Yo’i, jika masuk dalam bencana maka pihaknya akan dimasukan dalam kejadian mendesak. Pihaknya akan melakukan assisment terlebih dahulu untuk mendata kerusakan sehingga bantuan berupa material tersebut bisa disalurkan kepada korban terdampak ledakan.
Seperti diberikan sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah yang terletak di Perum Lawangasri, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/1/2025). Tak hanya menyebabkan sejumlah rumah porak poranda, ledakan juga menyebabkan dua korban jiwa. [tin/ted]






