Surabaya (beritajatim.com) – Meskipun dua Bos Sipoa yaitu Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra berhasil di eksekusi Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejati jatim dan Kejari Surabaya pada Selasa (1/8/2023), namun bos Sipoa tersebut masih harus lagi berurusan dengan hukum baru, yaitu adanya penetapan tiga bos sipoa sebagai Tersangka baru di Ditreskrimum Polda Jatim atas adanya laporan Pidana Nomor LPB/133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 7 Maret 2021 atas nama Korban Pelapor Dr.Tri Nindya Wardhani.
Laporan tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri dan sampai saat ini belum dilakukan tahap hukum selanjutnya terhadap bos Sipoa tersebut. Dalam berkas laporan pidana, tak hanya Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang menjadi Tersangka. Namun ada Aris Birawa yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka baru pada 25 Agustus 2021 melalui Surat Ditreskrimum Polda Jatim Nomor : R/577/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hunian apartemen yang memakan korban ribuan konsumen.
Dengan dieksekusinya Klemens dan Budi untuk melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Perkara Pidana Nomor 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 dimana keduanya dalam putusan Kasasi dijatuhi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr.Burhan Dahlan, SH.MH sebagai hakim ketua dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan. Maka kini mereka harus bersiap untuk menjalani proses hukum yang baru.
Apabila perkara baru yang telah menetapkan Aris Birawa menjadi Tersangka tersebut prosesnya masih berjalan, maka nasib Aris Birawa-pun akan kembali mendekam dibalik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kepada konsumen sipoa.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Bos Sipoa Group Dijebloskan ke Medaeng
Penetapan ketiganya sebagai Tersangka di Polda Jatim sampai saat ini tentu masih berlaku karena surat penetapan tersebut belum pernah dibatalkan dalam putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, itu artinya Aris Birawa nasibnya juga tinggal menunggu waktu untuk menyusul kedua temannya.
Rahmad Ramadhan M SH kuasa hukum pelapor atau korban yang tergabung dalam Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama (PSSB) mengatakan perkara pidana yang dia laporkan saat ini diambil alih oleh Mabes Polri.
” Statusnya masih tersangka, belum berubah. Cuma kasusnya ditahan terlebih dahulu karena masih ada gugatan keperdataan yakni kepailitan terhadap perusahaan para tersangka,” ujarnya, Kamis (3/8/2023).
Sebelumnya, Rahmad tidak menampik bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka sama dengan perkara sebelumnya yang sudah diputus oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau laporan kita berbeda dengan sebelumnya meskipun modus operandi sama taki locus dan tempus delictinya berbeda,” ujarnya. [uci/ted]
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejati-jatim”]






