Gresik (beritajatim.com)– Bos Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) yang juga terpidana H.Achmad Fathoni (60) melakukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kepala Rumah Tahanan Negara Gresik, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Gugatan tersebut diduga atas kesalahan administrasi saat Kejari Gresik mengeksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, bukan atas salinan putusan.
Tim kuasa hukum terpidana H. Achmad Fathoni, yaitu Edy Purwanto, Nur Chasanah, Bambang Sunyoto dan Yusten Yembormiase, melalui kantor hukum Edy Purwanto & rekan, telah mendaftar gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Gresik nomor 89/Pdt.G/2019/PN.GSK pada Kamis 31 November 2019.
Menurut Edy, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan karena dalam eksekusi pada pertengahan Juli 2019 lalu hanya berdasarkan petikan putusan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengadilan-gresik”]
“Mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-undang hukum acara pidana) seharusnya, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh jaksa setelah panitera memberikan salinan putusan kepadanya. Sementara, yang dipegang jaksa dalam eksekusi baru petikan putusan,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Selain itu, dalam eksekusi, terpidana Achmad Fathoni juga tidak diberi berita acara penolakan untuk tanda tangan. “Berita acara penolakan untuk tanda tangan baru diberikan pada 23 Oktober 2019. Padahal, penahannya 12 Juli 2019,” imbuh Edy.
Dari hal tersebut, jaksa dinilai ceroboh mengeksekusi kliennya. Akibatnya, Achmad Fathoni harus mendekam di penjara selama hampir empat bulan. Sesuai petikan putusan yang harus menjalani hukuman selama 2,6 tahun. Sehingga, selaku pimpinan tiga perusahaan pengembang perumahan, Fathoni mengalami kerugian yang besar.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Edrus menegaskan, petikan putusan bisa dibuat dasar eksekusi terpidana. Pasalnya, berdasarkan surat edaran (Sema) Mahkaman Agung (MA) nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan surat edaran MA nomor 2 tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan. “Sesuai dasar itu kami mengeksekusi terpidana sudah kuat,” tandasnya. [dny/suf]






