Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali digagalkan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dua pria asal Bangkalan, Madura diringkus saat membongkar motor hasil curian di pinggir jalan depan kantor Telkom, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/7/2025) dini hari.
Kedua tersangka yakni, NH (27) warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dan KR (24) warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya yang merupakan residivis ini dihadiahi timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, jika penangkapan tersebut bermula saat anggota Satreskrim tengah melakukan patroli sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas mencurigai dua orang yang sedang membongkar sepeda motor di lokasi kejadian. Saat didekati, keduanya berusaha melarikan diri.
“Namun keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Setelah diperiksa, keduanya mengaku bahwa motor yang dibongkar tersebut merupakan hasil curian dari sebuah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip. Awalnya, keduanya berangkat dari Krian, Sidoarjo, dengan sepeda motor Honda PCX,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Keduanya menuju Mojokerto untuk mencari sasaran. Sesampainya di lokasi kos, NH turun dan merusak kunci stir sepeda motor milik korban, Divania Sherylla Putri. Motor hasil curian kemudian dituntun keluar dan dikendarai oleh KR. Sementara NH mendorongnya menggunakan motor PCX hingga berhenti di depan Telkom.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih nopol S 3799 NCJ milik korban, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat, satu senjata tajam (sajam) sepanjang 25 cm.
“Sebanyak 3 kunci T, 2 kunci shock T, dan 2 kunci kontak motor, surat-surat kendaraan termasuk STNK dan fotokopi BPKB atas nama korban dan surat keterangan dari PT. Mega Finance tertanggal 19 Juli 2025. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 373 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
AKBP Herdiawan menambahkan jika para tersangka kesulitan mengambil motor yang ada kunci tambahan. Seperti gembok, pengaman cakram sehingga pihaknya menghimbau masyarakat untuk menggunakan kunci tambahan saat memarkir motor. Hal ini dilakukan untuk menghindari aksi pencurian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, kedua tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian motor dengan sasaran kos-kosan dan menjualnya di Madura. “Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadahnya,” tambahnya. [tin/but]

![Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto merilis kasus pencurian kendaraan bermotor. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/07/VideoCapture_20250724-155557-300x169.jpeg)





