Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) meluncurkan aplikasi inovatif bernama Talas Wangi.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) secara mandiri sebelum mengurus perizinan pembangunan di atas lahan sawah.
Kepala Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Dadan Kurniawan, menjelaskan bahwa Talas Wangi berbasis peta digital yang terintegrasi dengan Google Maps.
Data dasar aplikasi ini bersumber dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penetapan peta LSD di delapan provinsi di Indonesia.
“Data dasarnya berupa shape file peta LSD yang dibagikan oleh Kementerian ATR/BPN. Kami digitalisasi agar bisa diakses masyarakat melalui aplikasi,” jelasnya pada Beritajatim.com, Senin (10/11/2025).
Menurut Dadan, aplikasi ini lahir karena banyak masyarakat yang belum memahami konsep LSD sehingga sering mengalami kendala saat mengurus izin, karena lahan yang diajukan ternyata termasuk kawasan sawah yang dilindungi. “Dengan Talas Wangi, warga bisa mengecek lebih dulu sebelum mengajukan izin,” ujarnya.
Dadan menambahkan, penetapan LSD secara historis dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa konfirmasi ke daerah. Hal ini memunculkan perdebatan dan permintaan verifikasi lapangan oleh Pemkab Bondowoso pada tahun 2022, agar data lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, Pemkab Bondowoso juga melakukan edukasi publik untuk memastikan masyarakat memahami dan bisa memanfaatkan aplikasi ini. Melalui peta interaktif berbasis Google Maps, warga dapat mengetahui status lahan mereka, sehingga lebih transparan dan meminimalisir kesalahan dalam perencanaan lahan.
Meski demikian, aturan LSD tidak bersifat kaku. Lahan sawah boleh dialihfungsikan dengan syarat tertentu, asalkan tidak termasuk dalam lahan baku sawah dan tidak masuk dalam peta penetapan LP2B, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022.
Kawasan LSD tersebar di seluruh kecamatan di Bondowoso, kecuali Kecamatan Ijen yang tidak memiliki lahan sawah. Dadan menegaskan, kehadiran Talas Wangi diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan alih fungsi lahan.
“Ini bukan hanya soal izin bangunan, tapi juga bagian dari upaya menjaga ketahanan dan swasembada pangan daerah,” pungkas Dadan. (awi/ted)






