Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menjatuhkan sanksi tegas kepada Mike Nurhidayat, pejabat eselon III yang terbukti tidak masuk kerja selama 27 hari tanpa keterangan yang dapat dibenarkan.
Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat, dari jabatan eselon III menjadi eselon IV, dengan penempatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kecamatan Grujugan.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, usai pelantikan Mike Nurhidayat, Rabu (13/8/2024) di aula Setda 2 Kantor Pemkab Bondowoso. Ahmad menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bondowoso atas penjatuhan sanksi berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama 27 hari. Alasannya bervariasi, mulai dari sakit hingga kegiatan di luar kedinasan. Namun, keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat menghadirkan atasan langsung untuk memberikan keterangan secara detail dan transparan, termasuk menyampaikan hal-hal yang bisa meringankan.
“Harapan kami, keputusan Bupati benar-benar objektif dan sesuai hasil pemeriksaan,” tambah Ahmad.
Ia menegaskan, ketidakhadiran Mike selama hampir sebulan telah mengganggu aktivitas kedinasan di unit kerjanya. Penjatuhan sanksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. [awi/beq]






