Madiun (beritajatim.com) – Bulan Ramadhan, jalur rel kereta api cukup diminati anak-anak untuk bermain. Mereka menaruh besi, koin, dan batu di atas rel dan melihat bagaimana benda tersebut usai dilindas oleh kereta api. Kebiasaan yang membahayakan itu kerap dilakukan bocil-bocil di kawasan PT KAI Daop 7 Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melalui Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan berbagai tindakan preventif dan proaktif sebagai bentuk pengamanan selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyaknya remaja yang melakukan kegiatan di jalur KA dimana hal tersebut sangat membahayakan keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun perjalanan KA.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Daop-7″]
“Berkaca dari tahun sebelumnya, masih maraknya tindakan iseng yang dilakukan pemuda pemudi untuk mengisi waktu saat bulan Ramadhan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA. Tindakan pengamanan ini akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama bulan suci Ramadhan dengan cara mengumpulkan pemuda pemudi yang sedang bermain di dekat jalur KA tersebut untuk diberikan sosialisasi dan edukasi,” jelas Ixfan.
Tindakan preventif dan proaktif Polsuska Daop 7 Madiun dalam melakukan kegiatan pengamanan di beberapa jalur KA pada jam – jam rawan potensi pemuda/i berada di lintas jalur KA selama bulan Ramadhan dibagi dalam 3 tahap.
“Tahap 1 pasca subuh pkl 05.00 sd 06.30 sasarannya pada anak-anak. Tahap 2 saat menjelang buka puasa pkl 16.30 sd 17.30 dengan sasaran dewasa dan anak-anak. Kemudian tahap 3 setelah sholat Tarawih pkl 19.30 sd 21.30 dengan sasaran anak-anak remaja,” ungkap Ixfan.
Di Hari pertama puasa, Minggu (3/4/2022), Polsuska Daop 7 Mn sendiri telah melakukan sosialisasi dan edukasi di waktu pasca subuh dengan menyasar pemuda pemudi di area Madiun – Babadan dan Madiun-Magetan. Dari hasil pengamanan masih terlihat sekumpulan pemuda/i yang berkeliaran di sekitaran jalur rel yang berpotensi membahayakan keselamatan. Di Stasiun Babadan misalnya, terdapat 15 pemuda/i yang diamankan dan kemudian diberikan sosialisasi sehingga tidak mengulangi kejadian serupa kedepannya.
“Dalam hal ini kami juga berharap peran serta dari para orang tua yang memiliki anak-anak berdomisili di dekat jalur KA untuk lebih berhati-hati, menjaga dan mengingatkan agar tidak bermain atau berada di jalur KA,” katanya Ixfan.
Ixfan melanjutkan, sosialisasi dan edukasi yang diberikan yakni Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut, lanjut Ixfan, ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan “Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. [kun]






