Mojokerto (beritajatim.com) – Bocah perempuan berusia 5 tahun di Mojokerto diduga menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri. Pelaku melancarkan perbuatannya saat korban yang duduk di bangku TK A datang ke warung kopi (warkop) miliknya di Kecamatan Jatirejo.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Jatirejo dua pekan lalu dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku diketahui merupakan bandar minuman keras (miras) di Kecamatan Jatirejo
Ibu korban, WK mengatakan, putrinya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial AG (48). Pencabulan terkuak setelah sang putri menceritakan tindakan bejat pelaku.
“Dia (korban) cerita dicabuli pelaku di warung milik pelaku pas kondisi warung sepi. Sehari-hari memang biasa bermain ke sana (warung milik pelaku),” ungkapnya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
Dipangkas, Petani di Kabupaten Mojokerto Hadapi Potensi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Tempat tinggal korban dan pelaku hanya berjarak tiga rumah. Pacar pelaku disebut memiliki anak sepantaran dengan korban sehingga keduanya sering bermain bersama.
Tindakan bejat pelaku dilakukan saat korban datang ke tempatnya. Saat itu, pacar pelaku tidak berada di tempat.
“Setelah cerita, kami bawa ke rumah sakit untuk divisum, ada bukti hasil visumnya juga. Kami sudah laporkan ke Polsek Jatirejo, sempat upaya mediasi tapi keluarga besar kami tak terima dengan perbuatan pelaku. Akibat kejadian ini, putri saya mengalami trauma,” katanya.
Baca Juga:
Sopir Roda Empat Kabur Usai Tabrak Pasutri di Mojokerto
Kapolsek Jatirejo, AKP Sulianto membenarkan laporan dugaan pencabulan tersebut. “Kami limpahkan ke PPA. Sudah ada pemeriksaan saksi,” tegasnya. [tin/beq]






