Gresik (beritajatim.com) – BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Gresik meringkus jaringan pengedar sabu asal Kecamatan Bungah. Empat orang diamankan beserta barang bukti 50 gram sabu.
Empat orang yang diamankan tersebut yaitu Agung Budi Arianto (21) asal Desa Mlirang, Habiburrokhim (21) dan Sofiyudin (20) asal Desa Abar-Abir, dan M. Zainul Ihsan (21). Semua tersangka tersebut warga Kecamatan Bungah, dan masih satu jaringan.
Kepala BNNK Gresik AKBP Toni Sugianto menuturkan, penangkapan semua tersangka itu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda tapi masih satu kecamatan.
“TKP-nya mulai dari salah satu cafe di Jalan Raya Bungah Gresik. Selanjutnya, di sebelah gapura MAN 1 Gresik serta di gudang Jalan Raya Lowayu Dukun, dan Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah,” tuturnya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga:
Dishub Gresik akan Tambah Titik Parkir di Wisata Heritage Bandar Grissee
Perwira menengah Polri itu menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran sabu di Jalan Raya Bungah Gresik. Mendapat informasi itu, tim bergerak melakukan penangkapan dan penggelapan terhadap Agung Budi Arianto.
“Dari tersangka itu kami mengamankan sabu 0,24 gram. Selanjutnya dikembangkan lagi lalu mengarah ke tersangka Habiburrokhim serta menyita 0,17 gram sabu. Kemudian dikembangkan lagi mengarah ke rekan tersangka bernama Sofiyudin beserta tiga paket sabu dengan berat 0,16, 0,16 dan 0,13 gram. Setelah kami kumpulkan semua informasi dari tiga tersangka ini. Tim bergerak lagi lalu mengamankan M.Zainul Ihsan serta tiga paket sabu dengan berat 9,98 gram dan 0,44 gram,” imbuhnya.
Tersangka M. Zainul Ihsan, lanjut Toni Sugianto, juga menyimpan 25 gram sabu yang siap edar. Ada dugaan warga asal Kecamatan Bungah ini sebagai bandar, mengingat sudah menjalani profesi ini sejak tahun 2019.
Baca Juga:
Kepergok Edarkan Pil Koplo di Gresik Warga Kediri Diringkus Polisi
“Semua tersangka ini masih satu jaringan karena satu dengan lainnya saling mengenal kendati TKP-nya berbeda-beda,” ungkapnya.
Kini semua tersangka itu mendekam di balik jeruji penjara BNNK Gresik. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/beq]






