Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengaku belum mengetahui adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan dukungan kepada partai politik dalam pemilu 2024.
“Saya kok belum tahu terkait berita ini, ya kemungkinan surat yang beredar itu hoaks tidak benar karena ASN itu harusnya bersikap netral,” ujarnya, Senin (06/03/2023).
Sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS disebutkan salah satu larangan sebagai PNS adalah memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa dukungan yang dilakukan diantaranya dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk. Sementara PNS yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait kampanye bisa mendapat sanksi hukuman disiplin sedang hingga berat.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Hukuman disiplin berat ini diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, beredar di grup WhatsApp foto surat pernyataan yang dibuat oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono. Dalam suratnya tertulis surat tersebut dibuat pada 20 Januari 2023. Isinya, menyatakan bahwa bersedia memenangkan Calon Anggota DPRD Pusat Farida Hidayati dengan target perolehan suara 40 persen.
Kemudian, DPRD Provinsi Muhammad Mugni dengan target 30 persen. Kemudian DPRD tingkat 2 Partai PKB dengan target suara 50 persen, dan Pilkada Bupati Bojonegoro 2024 yang diusung dari PKB atau koalisi PKB dengan target suara 100 persen. Surat tersebut juga ditandatangani dan bermaterai 10.000. [lus]






