Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai pemilih, penting untuk mengetahui persyaratan menggunakan hak pilih Anda.
Salah satu syarat utama adalah membawa KTP elektronik (KTP-el). Namun, bagaimana jika KTP Anda hilang atau belum dimiliki? Tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan solusi agar Anda tetap dapat menggunakan hak suara Anda.
Syarat Menggunakan Hak Pilih Tanpa KTP-el
Untuk pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat membawa fotokopi KTP-el sebagai pengganti.
Jika fotokopi tersebut juga tidak tersedia, Anda tetap dapat memilih dengan menunjukkan, salah satu dari tiga opsi ini.
1. Foto KTP elektronik yang tersimpan di ponsel atau telah dicetak.
2. KTP digital, yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Dukcapil.
3. Dokumen identitas lain, seperti Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hal ini sama seperti halnya pemilih pemula. Bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el, dokumen pengganti seperti Kartu Keluarga juga dapat digunakan.
Intinya, pastikan dokumen yang dibawa memuat identitas lengkap sesuai dengan data yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan kemudahan yang diberikan oleh KPU, tidak ada alasan untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Hak suara Anda sangat berarti untuk menentukan pemimpin di daerah masing-masing.
Pastikan juga Anda membawa form C pemberitahuan yang diberikan sebelum hari pemilihan untuk mempermudah proses verifikasi di TPS.
Mulailah mempersiapkan dokumen yang diperlukan dari sekarang. Jika KTP elektronik Anda hilang, segera laporkan ke Dukcapil untuk mendapatkan penggantinya atau memanfaatkan layanan KTP digital. (fyi/ian)






