Malang (beritajatim.com) – Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengimbau masyarakat, khususnya pengendara motor supaya tidak memakai sandal jepit. Terutama ketika berkendara di jalan raya. Seruan ini juga disampaikan Korlantas Polri.
Jika ada masyarakat yang berkendara motor memakai sandal jepit, maka siap-siap saja mendapat teguran. Ketika masih bandel, ke depan akan ditindak tegas dengan surat tilang.
“Terkait sandal jepit ini, sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri akan segera kami tindaklanjuti. Sementara kami akan berikan teguran dan imbauan bagi pengendara khususnya motor yang memakai sandal jepit,” terang AKP Agung Fitransyah, Rabu (15/6/22) sore.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tilang”]
Imbauan larangan memakai sandal jepit ini, lanjut Agung Fitransyah akan dilakukan terus menerus. Terutama ketika pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022. Termasuk juga dengan melakukan sosialisasi ke media sosial milik Satlantas Polres Malang. Dan juga melalui media elektronik ataupun radio.
Dengan imbauan serta sosialisasi ini, diharapkan masyarakat terutama pengendara motor patuh. Tidak lagi memakai sandal jepit saat berkendara motor. Karena semuanya demi keselamatan pengendara.
Apakah nantinya juga ada tindakan tegas, seperti tilang? Agung Fitransyah menegaskan bahwa ke depan itu pasti akan dilakukan. “(Tilang, red) itu pasti mengembang. Apabila memang menimbulkan potensi kecelakaan sangat tinggi pastinya akan dilakukan tilang. Tetapi saat ini kami akan berikan imbauan dulu,” paparnya. (yog/kun)






