Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah dan DPR telah menyetujui tambahan biaya haji mencapai Rp1,5 triliun. Tambahan ini diperlukan mengingat adanya kenaikan sejumlah komponen penyelenggaraan haji akibat kebijakan terkini Arab Saudi.
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, menjelaskan penambahan biaya haji tersebut didasarkan pada kebutuhan yang terimbas kebijakan Saudi. Sehingga, dia meminta Menteri Agama bisa profesional dan hati-hati dalam mengelola biaya penyelenggaraan haji.
“Jangan sampai ke depan ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk fasilitas-fasilitas yang memang sudah harus disediakan sejak keberangkatan sampai kembali ke Tanah Air,” ujar Muhaimin melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan Kemenag harus menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan jemaah haij. “Fasilitas-fasilitas yang sudah dibayar tentu menjadi tanggung jawab Kemenag untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.
Muhaimin berharap tidak ada lagi penambahan biaya untuk penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang. Selain itu, pengawasan harus dilakukan dengan tepat mulai sebelum keberangkatan dan seluruh tahapan pelaksanaan haji.
”Paling penting pada saat di Arafah, tenda, konsumsi harus dikontrol betul, yang menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan di Saudi untuk memfasilitasi dan sudah dibayar harus diawasi ketat supaya tidak ada keteledoran dalam pelaksanaan yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Haji-2022″]
Muhaimin juga meminta seluruh petugas haji agar memberikan pembekalan dan persiapan teknis kepada jemaah, Mulai paspor dan visa jemaah, serta kebutuhan lainnya agar diperhatikan dengan benar.
”Petugas haji harus benar-benar bekerja serius karena Anda dibiayai oleh dana jamaah haji yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR telah menyetujui permintaan penambahan biaya ibadah haji Tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun yang diajukan oleh Kemenag. Penambahan biaya tersebut dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan para calon jamaah haji karena diambilkan dari efisiensi haji tahun-tahun sebelumnya serta nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. (hen/beq)






