Surabaya (beritajatim.com) – Konsep untuk melindungi properti intelektual, yaitu produk yang dihasilkan dari sebuah ide, sudah ada sejak 500 tahun sebelum masehi ketika ahli masak Yunani diberikan hak eksklusif selama setahun penuh untuk menciptakan masakan-masakan yang spesifik.
Meskipun peristiwa tersebut sudah terjadi ribuan tahun yang lalu, tujuan dari perlindungan properti intelektual tetaplah sama, yaitu: Mencegah adanya penyalinan ide yang melanggar hukum dan mendorong orang untuk emnciptakan sesuatu yang baru.
Copyright, trademark, dan paten adalah 3 cara yang paling umum untuk melindungi properti intelektual. Akan tetapi, perlindungan-perlindungan tersebut memiliki perbedaan dari segi apa yang dilindungi dan berapa lama perlindungan tersebut berlaku.
Copyright
Copyright melindung karya seni dan literasi, seperti buku dan film. Sebuah copyright dapat berlaku selama pencipta karya tersebut hidup dan ditambah 70 tahun. Sebuah karya seni dan literasi akan secara otomatis memiliki copyright. Akan tetapi, untuk dapat membuktikan secara legal bahwa suatu karya adalah benar miliknya, pencipta karya tersebut perlu mendaftarkan karya yang dibuatnya secara formal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengetahuan-populer, bisnis”]
Trademark
Berbeda dengan copyright dan paten, yang dilindungi oleh trademark bukanlah karya seni ataupun inovasi teknologi, melainkan perusahaan atau badan yang menciptakannya. Hal-hal yang dapat diberikan trademark adalah logo, merek, aroma, design, dan suara. Sebagai contoh, aroma yang dikeluarkan oleh mainan Play Doh memiliki trademark, begitu juga dengan bunyi dari saluran TV luar negeri NBC dan design gelas kaca Coca Cola. Trademark dapat berlaku dalam periode waktu yang lama selama apa yang diberi trademark digunakan secara aktif.
Paten
Pada dasarnya paten memiliki fungsi yang sama dengan copyright, yang membedakan antara keduanya adalah bidang yang dilindunginya. Jila copyright melindungi karya seni dan literasi, maka paten melindung inovasi teknologi. Sebuah paten hanya akan berlaku selama 20 tahun setelah didaftarkan, karenanya teknologi yang dipatenkan dapat dinikmati oleh publik dan mendorong adanya kompetisi yang adil lebih awal dengan alasan agar lebih banyak perkembangan teknologi terjadi. Akan tetapi, sebuah paten tidak serta merta diberikan pada mereka yang menciptakan teknologi baru, untuk mendapatkan hak paten, harus dilakukan serangkaian tes yang menjamin manfaat dan kualitas dari teknologi baru yang diciptakan. [dwp/bjo]






