Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap seorang buruh bangunan berinisial AK (26 tahun) warga Wajak Kabupaten Malang. Dia ditangkap karena membunuh kekasihnya berinisial EMF (29), warga Pakisaji Kabupaten Malang.
Kronologisnya, EMF dibunuh oleh AK usai check in dan terlibat cekcok di kamar losmen Windu Kencono, di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang pada 17 Juni 2025 dini hari lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan dari hasil autopsi ditemukan indikasi korban tindak kekerasan. Karena polisi menemukan tanda cekikan di leher serta bekas berhentinya nafas di tenggorokan mayat tersebut.
“Lalu disimpulkan penyidik, bahwa wanita itu korban tindak pidana pembunuhan. Tersangka ditangkap di rumahnya di Wajak pada Minggu (22/6/2025) sore,” ujar Nanang saat konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan. Motif pembunuhan didasari karena tersangka merasa sakit hati atss ucapan korban. Keduanya akhirnya cekcok diduga pelaku mencekik korban hingga tewas.
“Korban dengan pelaku punya hubungan spesial alias pacaran. Saat itu korban minta uang dikasih Rp200 ribu, minta tambah Rp300 ribu gak punya uang dan korban memukul dan dipukul balik,” ujar Nanang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka, Ahmad Komarudin mengungkapkan AK dan korban sempat ngopi lalu korban meminta uang Rp200 ribu. Pelaku kemudian mengajak korban check in hingga akhirnya minta uang tambahan Rp300 ribu. Tersangka tidak punya uang tambahan hingga korban mengejek tersangka dari sinilah cekcok terjadi hingga berujung pencekikan.
“Jadi pengakuan tersangka, dia sakit hati atas omongan korban. Dia disebut pengangguran dan gak punya uang,” ujar Komarudin. (luc/ian)






