Malang (beritajatim.com) – Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terlibat pembunuhan Brigadir Yosua namun mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Kriminolog UB (Universitas Brawijaya) Malang, Dr Prija Djatmika SH MS menanggapi vonis 1,5 tahun tersebut. Dia menilai hukuman 1,5 tahun pada mantan ajudan Ferdy Sambo itu tidak tepat.
“Menurut saya itu tidak tepat, karena walaupun ringan satu setengah tahun tapi Bharada Eliezer itu menjalankan perintah atasan yang berwenang dari Sambo untuk membunuh Yoshua Hutabarat,” kata Prija Jatmika, ahli hukum pidana fakultas Hukum UB Malang, Jumat (17/2/2023).
Hal tersebut mengacu pada Pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP bahwa orang yang menjalankan perintah atasan yang berwenang tidak bisa dipidana. Sesuai juga berdasarkan Pasal 48 bahwa orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan karena daya paksa seperti Bharada Eliezer dipaksa oleh Ferdy Sampo sebagai atasannya tidak bisa dipidana karena alasan pemaaf.
“Jadi walaupun ringan satu setengah tahun, malah menurut saya Eliezer mestinya dibebaskan karena dia memenuhi dua syarat. Alasan pembenar dan alasan pemaaf,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sambo”]
Alasan pemaaf merupakan alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku. Menurut Prija Jatmika, mestinya dua hal itu jadi dipertimbangkan oleh Hakim. Namun, dia memandang pidana 1,5 tahun ini menjadi pilihan tengah. Antara tuntutan masyarakat yang menghendaki bebas dan ada kontribusi Eliezer turut menembak.
“Ya walaupun sebenarnya secara hukum ia atas perintah atasan. Ada daya paksa dari atasannya yang tidak bisa menghindar non substitusi dan perintahnya juga sudah proporsional. Misalnya Sambo bilang suruh mukul, tapi sama Eliezer, itu Eliezer bisa dijatuhi pidana. Ini kan perintah disuruh membunuh dan memang perintah itu yang dijalankan. Mestinya dengan pertimbangan itu tidak ada pidana tanpa kesalahan Geen Straft Zonder Schuld,” sambungnya.
Menurut pakar hukum UB itu, Sambo ketika memerintahkan ajudannya juga membawa pistol. Sehingga hanya ada dua pilihan to kill atau to be kill (membunuh atau dibunuh). Apa yang dijalankan Eliezer sesuai dengan proporsionalitas. Selain itu juga, ada relasi kuasa dari Sambo yang bintang dua dan menjadi atasan kepada Eliezer yang pangkatnya di tingkat bawah.
Adanya paksaan dari atasan itu membuktikan bahwa Eliezer tidak punya sikap batin jahat untuk membunuh Yosua atau Brigadir J. Jika Eliezer tidak menjalankan perintah atasannya juga tidak mungkin, karena pada saat itu ada alternatif lain atau non substitusi.
“Tidak ada cara lain untuk menghindari itu karena pada kondisi di mana tidak bisa menghindar sehingga sesuai azas tidak ada pidana tanpa kesalahan atau Geen Straft Zonder Schuld, maka dia mestinya tidak dipidana karena tidak punya kesalahan,” jelasnya.
Dia memandang peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau orang yang bekerja sama dan bukan pelaku utama juga penting diperhatikan. Perannya telah membongkar skenario pembunuhan pada Brigadir Yosu. Menurutnya, tanpa ada pengakuan Eliezer, maka kasus ini tidak terbongkar, dan skenario Sambo mungkin yang berlaku, bahwa kejadian tersebut hanya tembak menembak biasa. [dan/beq]






