Jember (beritajatim.com) – Seorang suami di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menganiaya dan merantai kaki istrinya yang tengah hamil dengan besi selama empat hari, 23-27 Juni 2025.
Penganiayaan ini diawali pertengkaran pasangan suami istri yang sudah sebelas tahun berumah tangga itu soal biaya pendaftaran sekolah sang anak, Senin (23/6/2025) pagi. Mereka bingung karena tak punya uang.
Emosi sang suami yang berusia 31 tahun tersulut. Dia kemudian mengikat kaki istrinya dengan rantai besi dan menggemboknya dalam kamar. Tak cukup itu. Sang istri yang berusia enam tahun lebih tua itu dipukul dengan palu besi, ditendang, diinjak-injak, dan dicambuk dengan slang rem sepeda motor.
Kekejaman sang suami terungkap setelah sang istri berhasul melarikan diri dengan kaki masih terikat rantai, Jumat (27/6/2025). Warga sekitar membantunya untuk melapor polisi.
Polisi bergerak cepat menangkap sang suami dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Jenggawah. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni palu besi, slang rem sepeda motor, gembok, dan rantai besi.
Sementara sang istri dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk dirawat setelah rantai di kakinya dilepaskan. Perempuan yang biasa mengurus rumah tangga itu terlihat kesakitan.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jenggawah Ajun Komisaris Eko Basuki Teguh Argowibowo, Selasa (1/7/2025).[wir]






