Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Sri Mulyani, langkah ini dilakukan sebagai upaya bersih-bersih dan membangun tata kelola yang baik.
“Kita berusaha melakukan bersih-bersih,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).
Dia pun meminta jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik. Menurut Sri Mulyani, LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Namun, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur yang diduga melakukan penyimpangan. Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.
“Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” katanya.
Sri Mulyani pun mengungkapkan, terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut empat perusahaan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun. Keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” kata Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, dugaan korupsi itu berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur LPEI. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujar dia. [hen/suf]






