Sumenep (beritajatim.com) – Kabupaten Sumenep mulai memberlakukan wajib SIKM (surat ijin keluar masuk), bagi warga setempat yang akan bepergian ke luar kota.
“Per hari ini, wajib SIKM bagi warga Sumenep yang akan ke luar kota. Silahkan urus SIKM ke kantor kecamatan, didahului dengan swab antigen di Puskesmas. SIKM itu berlaku 7 hari,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Jumat (25/06/2021).
Ia menjelaskan, pemberlakuan SIKM tersebut sebenarnya merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat yang akan bepergian ke luar kota, agar jangan sampai terkena penyekatan di kota lain.
“Yang dikhawatirkan itu kalau terkena penyekatan di kota lain, terus di swab, hasilnya positif. Kalau menggunakan SIKM kan bisa diketahui lebih awal. Kalau toh misalnya hasil swabnya positif, setidaknya kan di Sumenep, tidak di kota lain. Jadi penanganan dan pemantauannya lebih mudah,” ujar Fauzi.
Ia mengungkapkan, setelah pemberlakuan SIKM ini diharapkan semua warga Sumenep mematuhinya. Apabila ada yang mengabaikan, kemudian terkena penyekatan di daerah lain dengan hasil swab positif, maka pemerintah daerah tidak akan menjemput lagi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”update-covid-sumenep”]
“Jadi sudah tidak ada penjemputan lagi. Kalau terkena penyekatan di kota lain dan hasil swabnya positif, maka silahkan isolasi disitu. Kami tidak lagi menjemput dan membawa pulang ke Sumenep seperti yang sebelum-sebelum ini kami lakukan,” paparnya.

Untuk mengetahui kesiapan petugas di Kantor Kecamatan dan Puskesmas dalam melayani pembuatan SIKM, Bupati melakukan sidak ke puskesmas Pasongsongan.
“Kami ambil yang paling jauh, yakni di Pasongsongan. Kami ingin melihat langsung bagaimana kesiapan petugasnya, kecepatan pelayanannya,” tandas Fauzi. (tem/ted)






