Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara non-tunai (E-retribusi) yang dikemas dalam Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (Semar). Peluncuran E-retribusi di Pasar Raya Mojosari diresmikan Bupati Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, penggunaan digitalisasi atau elektronifikasi dalam retribusi pasar merupakan bagian yang harus dilaksanakan pada semua sektor. Seperti halnya e-retribusi ini, Bupati menyebut retribusi pasar merupakan bagian upaya Pemkab Mojokerto memiliki pendapatan sendiri.
“Yang tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto atau dipakai untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar,” ungkapnya, Rabu (20/7/2022).
Dengan adanya elektronifikasi retribusi pasar ini, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, juga bisa menjamin akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena, lanjut Bupati, uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan. Bank Indonesia juga telah menargetkan jangka panjang kepada Pemkab Mojokerto untuk menghapus semua bentuk uang fisik,” katanya.
Menurutnya, uang fisik tersebut menyerap anggaran yang luar biasa besar dari pemerintah untuk percetakannya. Namun jika uang secara elektronik, maka tegas Bupati, biaya untuk cetak uang fisik bisa dipakai untuk pembiayaan pembangunan yang lain. Pembayaran retribusi merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan persiapan panjang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-mojokerto”]
“Yang sangat tidak mudah adalah membiasakan, terutama para pedagang untuk membayar retribusi secara elektronik, tetapi mau tidak mau semuanya harus berproses. Monitoring terhadap kegiatan retribusi Semar ini juga harus dilakukan secara berkala, sehingga nanti bisa mengevaluasi kendala-kendala yang ada,” ujarnya.
Retribusi Semar harus disupport pada kemudahan sinyal untuk proses transaksi atau Insfratruktur digital yang ada di pasar-pasar. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang terus bergerak dan Bupati juga meminta inovasi Punakawan Milenial termasuk retribusi Semar tersebut harus terus di monitoring dan dievaluasi.
“Kita berharap ini nanti bisa menjadi bagian dari inovasi daerah yang nanti akan diluncurkan untuk mengikuti penilaian,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pembayaran e-retribusi non-tunai berlaku bagi 10 pasar di Kabupaten Mojokerto yang resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022. Yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedung Maling, Pasar Les Padangan, dan Pasar Jetis.
“Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto,” terangnya. [tin/suf]






