Malang (beritajatim.com) – Kebutuhan akan hewan kurban baik sapi dan kambing serta domba mengalami peningkatan jelang Iduladha. Sayangnya, musim kurban tahun ini harus dibayangi kekhawatiran akan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi memberikan pandangan tentang hukum-hukum berkurban. Menurut dia, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu
Menurut Gus Fahrur, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
“Hewan Terjangkit PMK kategori klinis ringan tetap sah dijadikan hewan kurban,” tegas Gus Fahrur, Selasa (31/5/2022).
Gus Fahrur melanjutkan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, atau menyebabkan pincang maupun tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen tidak sah disembelih untuk kurban.
“Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.
Untuk mencegah peredaran wabah PMK di Indonesia, Gus Fahrur menyarankan umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan untuk kurban memenuhi syarat sah. Khususnya dari sisi kesehatan.
Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan, lanjutnya, juga perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan. Mulai dari proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
“Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan,” pungkasnya. (yog/beq)






