Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk Sumenep P21 atau lengkap.
“Berdasarkan ekspose penuntut umum, dalam hal ini jaksa, berkas perkara dari penyidik Polres dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Rabu (08/06/2022).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik Polres Sumenep telah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing yakni Jamaludin (40), warga Desa Kertagens Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah (40), warga desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi (34), juga warga Desa Panaguan, dan Haitum alias H. Anas (43), warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
“Karena berkas sudah kami nyatakan P21, maka kami minta penyidik Polres untuk segera melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sumenep, agar segera dilanjutkan ke tahap kedua atau penuntutan,” ujar Trimo.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kejari-sumenep”]
Keempat tersangka itu dijerat pasal berlapis. Tuntutan primer yakni pasal 266 ayat (1) KUHP juncto P
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Subsider pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara,” terangnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan bahwa penyidik Polres telah menerima pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pondok Pesantren (Ponpes) Annuqayah, Guluk-guluk Sumenep dinyatakan P21.
Sedangkan untuk penyerahan tersangka ke Kejaksaan, Widiarti belum bisa memastikan kapan, mengingat keempat tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Yang pasti secepatnya akan kami lakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Keempat tersangka tidak ada di Polres karena memang tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian para alumni PP Annuqayah Guluk-guluk Sumenep, karena dinilai lamban. Kasus tersebut bergulir sejak 7 Maret 2021. Bahkan kasus tersebut sempat memantik ‘emosi’ para alumni pondok pesantren besar tersebut, ketika Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan berkas P-19 atau belum lengkap.
Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik Polres Sumenep, disertai catatan agar kasus yang semula merupakan kasus pidana umum diubah menjadi kasus pidana korupsi.
Rekomendasi kejaksaan tersebut langsung menuai protres keras dari para alumni PP Annuqayah. Mereka menilai itu merupakan upaya jaksa untuk mengaburkan perkara. Penasihat hukum PP Annuqayah, Sulaisi Abdurrazaq menilai apabila kasus tersebut diubah menjadi pidana korupsi, maka besar kemungkinan para tersangka akan lolos dari jeratan hukuman.
“Tersangka sudah mengembalikan dana BOP sebesar Rp 50 juta. Artinya, tidak ditemukan kerugian negara karena uang sudah dikembalikan. Tapi ini yang kami persoalkan bukan uang Rp 50 juta nya, tapi pemalsuan dokumen itu. Mangkanya kami minta ini diproses sebagai pidana umum,” tandas Sulaisi.
Sebelumnya, keempat tersangka itu diduga secara bersama-sama bekerja sama memalsukan dokumen PP Annuqayah untuk kepentingan pencairan dana BOP. Mereka menuliskan dokumen sebagai PP Annuqayah Lubsa. (tem/kun)






