Ringkasan Berita:
- Yudi Surya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus judi online di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Terdakwa mengaku bermain judi online dengan harapan memperoleh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli susu anak.
- Polisi mengungkap Yudi memainkan slot Mahjong Ways 3 melalui aplikasi Higgs Domino.
- Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surabaya (beritajatim.com) – Harapan Yudi Surya memperoleh tambahan uang dari judi online untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru membawanya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Pria asal Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra di hadapan majelis hakim di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, Yudi mengakui alasan di balik perbuatannya. Ia berharap bisa memperoleh kemenangan dari permainan slot untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk membeli susu bagi anaknya.
“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan, Yudi didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Saat itu, Yudi menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya untuk mengakses aplikasi Higgs Domino. Ia kemudian memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar. Jika kombinasi simbol tertentu muncul, saldo pada akun permainan akan bertambah.
Namun, harapan mendapatkan keuntungan tidak pernah menjadi kenyataan. Dalam persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi online melalui aplikasi tersebut sejak 2021.
Alih-alih memperoleh penghasilan tambahan, ia justru mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1 juta selama bermain judi online.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Yudi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan vonis terhadap terdakwa. [uci/beq]

as a preferred source on Google




