Mojokerto (Beritajatim.com) – Pesan berantai melalui WhatsApp (WA) terkait informasi empat kecamatan di utara sungai wilayah hukum Polresta Mojokerto ada tes antigen saat masuk wilayah Kota Mojokerto. Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan jika masyarakat yang masuk melalui beberapa pintu masuk diwajibkan mengikuti tes antigen.
Yakni saat melintas Jembatan Pulo di Kecamatan Prajurit Kulon, Jembatan Padangan di Kecamatan Gedeg, jembatan Gajah Mada dan Jembatan Mlirip di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tes antigen tersebut berlaku mulai, Senin (5/7/2021) apabila masyarakat akan menuju Kota Mojokerto.
Tak hanya menyampaikan soal tes antigen saja, dalam pesan tersebut juga menjelaskan soal denda apabila tidak memakai masker. Denda tidak Rp50 ribu, tetapi sebesar Rp200 ribu. Pesan berantai melalui WA tersebut langsung ditepis oleh Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
“Pesan itu tidak benar. Saya menerima laporan Kasubbag Humas dan saya minta untuk segera klarifikasi dan saya minta agar dibuat tulisan merah dalam pesan itu. Hoax !!!,” tegasnya,” ungkap Rabu (7/7/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-mojokerto”]
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menambahkan, pihak Polresta Mojokerto tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WA berantai tersebut. “Apa yang ditulis dalam WA itu adalah informasi bohong. Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong,” katanya.
Kasubbag Humas menghimbau, apabila berita atau informasi justru meresahkan masyarakat untuk segera dilaporkan. Sehingga masyarakat mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut. [tin/but]






