Malang (beritajatim.com) – Kasat Sabhara Polresta Malang Kota Kompol Syabain mengungkapkan bahwa fakta sebelum mobil Innova tabrak sejumlah pengendara lain di Kota Malang, personel polisi terlebih dahulu menghampiri pengendara mobil yakni SRO (21 tahun) mahasiswa asal Kota Batu.
Saat itu polisi yang sedang menjalankan tugas operasi Ketupat Semeru melihat mobil SRO terparkir di tempat sepi dan gelap di Jalan Retawu, Kota Malang sekira pukul 19.30 WIB, Senin (25/4/2022). Polisi curiga, selain kaca yang pekat, mobil Innova itu bergoyang-goyang.
Polisi yang sedang patroli kemudian menghampirinya. Berupaya mengetuk pintu untuk melakukan pemeriksaan karena mencurigakan. Bukannya dibuka pintunya, SRO justru memacu mobilnya dengan kencang meninggalkan polisi. Kaburnya SRO membuat polisi curiga dan melakukan pengejaran.
“Jadi personel kita melakukan patroli rutin terlebih lagi saat ini sedang berlangsung operasi ketupat Semeru. Pada saat melihat kendaraan berhenti di samping Museum Brawijaya kondisi jalan remang-remang dan mobil bergoyang-goyang sehingga anggota menghampirinya berawal dari kecurigaan itu berinisiatif memeriksa,” ujar Syabain, Selasa (26/4/2022).
“Tapi pelaku langsung tancap gas akhirnya menimbulkan kecurigaan dugaan pelanggaran hukum hingga akhirnya kita kejar. Dan ketika sudah ending kita langsung lakukan langkah pengamanan, pengemudi dan unit kendaraanya oleh anggota. Jadi kedatangan anggota itulah yang membuat dia kabur,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mobil-goyang”]
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengungkapkan, pengejaran terhadap SRO berjalan cukup dramatis. Sebab, SRO terus melaju kencang tanpa menghiraukan suara sirine dan pengejaran polisi. Bahkan hasil penyelidikan sementara 4 kendaraan menjadi korban tabrak lari pelaku. Terdiri dari 4 motor 1 motor tidak terindentifikasi dan 1 mobil.
“Selanjutnya anggota Sabhara mengejar mobil tersebut di beberapa jalan di Kota Malang yaitu di Jalan Veteran, kendaraan menabrak sebuah kendaraan yang tidak dikenal dan tidak berhenti atau kabur lanjut putar balik di jalan Ijen disana menabrak kendaraan N-Max dan sudah teridentifikasi kendaraan ini. Selanjutnya mobil melaju ke arah Galunggung disana menabrak honda PCX tidak berhenti lanjut ke Jalan Dieng nah dijalan inilah menabrak mobil Sigra dan dikeroyok masa sesuai video yang viral itu,” papar Yoppi.
Kini pengemudi dan penumpang diamankan di Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengemudi terancam dijerat dengan pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. [luc/suf]






