Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba yakni Santoso Budi Utomo (39), Jumat (29/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu mini market di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, pelaku juga sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah disepakati tempatnya.
“Sebelumnya kami telah mendapati laporan dari warga karena adanya seseorang yang melakukan transaksi jual beli narkoba. Berpegangan dengan laporan warga tersebut, kami langsung mendagangi lokasi untuk dilakukan penyergapan,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Jumat (5/4/2024).
Selain residivis, dari keterangan pelaku dirinya sebelumnya juga pernah bekerja sebagai sipir penjara. Saat itu pelaku sedang bertugas untuk menjaga salah satu rumah tahanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan pelamu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kantong sabu siap jual. Dari ketiga kantong plastik tersebut, total didapati ada 21,61 gram sabu yang siap diperjual belikan.
“Satu kantong memiliki berat 20,66 gram. Selanjutnya dua kantong olastik lainnya memiliki berat 0,55 gam dan 0,40 gram dua kantong kemasan ini diperkirakan yang akan dijual oleh pelaku,”
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan juga satu unit kendaraan yang digunakan pelaku saat menjual Sabu. Akibatnya pelaku harus mempertanggungjawabkan prilakunya dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)






