Ponorogo (beritajatim.com) – Hari ini, Selasa (4/3/2025), menjadi batas akhir bagi aparatur sipil negara (ASN) eselon II Ponorogo yang dikenai sanksi nonjob untuk mengajukan sanggahan. Hingga pukul 10.00 WIB, belum ada satu pun ASN yang mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan bahwa ASN yang ingin mengajukan sanggahan memiliki waktu 15 hari sejak surat keputusan (SK) diterima. “Hari ini adalah masa sanggah terakhir,” ujar Agus, Selasa (4/3/2025) pagi.
Menurutnya, batas waktu pengajuan sanggahan ditetapkan hingga pukul 14.45 WIB. Pemerintah daerah masih menunggu hingga batas waktu tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Jika ada ASN yang mengajukan sanggahan, Bupati Ponorogo akan memberikan tanggapan resmi.
“Kalau ada sanggahan, nanti Pak Bupati akan memberikan balasan atau jawaban,” jelasnya.
Jika sampai batas akhir tidak ada sanggahan yang diajukan, maka sanksi nonjob akan otomatis berlaku mulai Rabu (5/3/2025).
“Apabila sanggahan ditolak atau tidak ada yang mengajukan, sanksi akan mulai berlaku besok,” pungkas Agus.
Seperti diketahui, sejumlah pejabat eselon II Ponorogo dinyatakan nonjob setelah diduga kuat melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. SK Bupati yang berisi keputusan sanksi tersebut telah diterima pejabat terkait pada Jumat (15/2/2025).
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“SK Bupati terkait sanksi itu diterima ASN tersebut pada hari Jumat (15/2) lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno.
Menurut Herry, sanksi ini dijatuhkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan peringatan lisan. Ia menegaskan bahwa dalam PP 94 Tahun 2021, Pasal 3 huruf F, ASN diwajibkan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, Pasal 5 huruf N juga melarang ASN untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi politik.
“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf N, yang juga melarang ASN melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah BKPSDM dan Inspektorat Ponorogo menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pejabat yang bersangkutan tidak menjaga netralitas.
“Sebagai pejabat, tentu ada pengaruh dalam lingkungan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN terpenuhi,” pungkas Herry. [end/beq]






