Bangkalan (beritajatim.com) – Alokasi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada Tahun Anggaran 2026 menembus angka Rp64 miliar atau setara 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Ahmad Hafid, membenarkan adanya kelebihan beban anggaran tersebut.
“Porsi belanja pegawai kita berada di angka 32 persen, artinya memang ada kelebihan sekitar dua persen dari batas yang diatur undang-undang,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur batas ideal belanja pegawai daerah tidak lebih dari 30 persen dari total APBD.
Meski demikian, Pemkab Bangkalan memastikan belum akan mengambil langkah drastis seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Termasuk di dalamnya, pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, tetap dipertahankan.
Menurut Hafid, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan kajian mendalam guna mencari formulasi penyesuaian anggaran yang paling rasional tanpa mengorbankan tenaga kerja.
“Sampai saat ini kami belum berpikir untuk merumahkan pegawai. Kami masih melakukan pengkajian dan penyesuaian secara hati-hati,” tegasnya.
Pemkab Bangkalan juga memilih bersikap wait and see sambil menunggu arah kebijakan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran berikutnya. Kepastian dari pusat dinilai akan sangat menentukan langkah penataan struktur anggaran ke depan.
Jika nantinya pemerintah pusat mewajibkan penyesuaian ketat hingga batas 30 persen, Pemkab Bangkalan berencana melakukan efisiensi di sektor lain guna menyeimbangkan postur APBD tanpa mengganggu stabilitas tenaga kerja.
“Nanti akan kami cari formulasi terbaik agar bisa ditekan ke angka ideal 30 persen. Untuk sekarang, kami masih menunggu perkembangan kebijakan dari pusat,” pungkasnya. [sar/beq]






