Alexandria (beritajatim.com) – Seorang bekas mata-mata CIA divonis hukuman penjara 20 tahun karena menyerahkan informasi pertahanan nasional kepada seorang agen China. Kevin Patrick Mallory, 62 tahun, dihukum pada Jumat (17/5).
“Kasus ini adalah salah satu dari tren mengkhawatirkan terkait para bekas petugas intelijen AS yang ditarget oleh China dan mengkhianati negara dan kolega mereka,” kata Asisten Jaksa Agung John Demers.
[berita-terkait number=”3″ tag=”amerika”]
Bukti yang dihadirkan dalam persidangan Mallory termasuk video pengintaian dari sebuah gerai FedEx di Leesburg, Virginia dimana dia terlihat sedang menduplikasi dokumen-dokumen ‘Sangat Rahasia’ ke dalam kartu micro SD.
Dalam sebuah rekaman yang diputar dalam persidangan, Mallory meminta keluarganya untuk mencari kartu yang tersembunyi itu. Bekas mata-mata itu memiliki ‘Izin Pengesahan Keamanan Sangat Rahasia’ untuk pekerjaannya dan pernah menduduki beberapa posisi di sejumlah instansi pemerintah. [voa]






