Magetan (beritajatim.com) – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, memastikan gedung bekas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di Jalan Tripandita, Kelurahan Sukowinangun, Magetan, tidak lagi difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang.
Ke depan, area tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berada persis di sebelahnya.
“Sudah kami rapatkan, kantor PMD juga memerlukan ruang tambahan. Karena lokasinya berdampingan, memungkinkan untuk digunakan perluasan sehingga pelayanan bisa lebih bagus lagi,” ujar Muhtar Wakid.
Menurutnya, kantor PMD memiliki kebutuhan ruang yang cukup besar lantaran sering digunakan untuk kegiatan yang melibatkan kepala desa se-Magetan. Karena itu, diperlukan ruang representatif yang bisa menampung forum besar.
Muhtar menambahkan, rencana pengembangan akan disesuaikan dengan kondisi gedung yang ada. “Nanti pasti akan kita desain ulang. Apakah cukup dengan renovasi, ditata kembali, atau kalau memang sudah tidak layak, ya dibongkar,” tegasnya. [fiq/ted]






