Magetan (beritajatim.com) – Beginilah modus penggelapan dana dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas, Magetan.
Kasus tersebut menjebloskan Mantan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Karas, Ardyanti Novia Retno Hastuti, resmi menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Magetan.
Hal ini menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung atas kasus penggelapan dana pinjaman PNPM yang mencapai Rp3.022.388.700,-.
Keputusan Pengadilan Surabaya memvonis Ardyanti 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan. Jika tidak mampu mengganti kerugian negara, asetnya akan dilelang.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan, Fajar Nurhesdi, eksekusi dilakukan setelah JPU dan terdakwa sama-sama ditolak kasasinya. Ardyanti terbukti menggunakan dana pinjaman yang telah dibayarkan oleh peminjam untuk kepentingan pribadi.
‘’Jadi yang meminjam ini sudah membayar. Namun, uang yang dibayar peminjam ini tidak dibukukan atau tidak dilaporkan terkait lunasnya. Uang tersebut dipakai sendiri oleh terpidana untuk kepentingan pribadinya,’’ kata Fajar.
Duit peminjam yang ditilep adalah yang membayar pada masa tahun 2018-2020. Pun, Ardyanti dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penggelapan. Upaya banding justru memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magetan. Upaya kasasi juga ditoleh oleh Mahkamah Agung.
Kini, pihak Kejaksaan Negeri Magetan bakal melelang aset milik Ardyanti untuk mengganti uang kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut. ‘’Jika masih kurang, maka diganti dengan hukuman kurungan 2 tahun,’’ pungkas Fajar. [fiq/ian]






