Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Property milik Budi Said PT Tridjaya Kartika Group dan beberapa rumah Crazy Rich Surabaya digeledah oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat (19/1/2024).
Hal ini berkaitan dengan penangkapan Budi Said alias BS, seorang pengusaha properti mewah atau crazy rich dari Surabaya, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam menjual Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Tim Penyidik masih terus melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan sebuah kantor milik Tersangka BS di Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti yang mendukung keterlibatan tersangka dalam kasus ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut informasi yang diperoleh beritajatim.com, kantor Property Budi Said PT Tridjaya Kartika Group terletak di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya.
“Kami telah menyelesaikan penggeledahan sejak pagi dan menyita beberapa dokumen,” kata salah satu petugas.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menyatakan, Budi Said berkolusi dengan oknum pegawai Antam untuk membuat surat palsu yang menyatakan bahwa ia telah membayar sesuai dengan jumlah logam mulia yang ia beli secara resmi.
“Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk melanggar ketentuan transaksi yang berlaku sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk menyerahkan logam mulia kepada tersangka lebih banyak dari uang yang ia bayarkan,” kata Ketut dalam keterangan persnya, Kamis (18/1/2024).
Budi Said diduga membeli emas Antam dengan harga lebih murah dari yang ditetapkan oleh Antam. Dengan bantuan oknum pegawai Antam, Budi Said bisa membeli logam mulia lebih banyak dari uang yang ia bayarkan.
“Selanjutnya, untuk menyembunyikan kekurangan logam mulia saat diaudit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yaitu EK, AP, MD membuat surat palsu yang seakan-akan membuktikan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk,” lanjut Ketut.
Surat palsu itu membuat Antam seolah-olah masih harus menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, Budi Said pernah mengajukan gugatan terhadap PT Antam berdasarkan surat palsu itu.
“Perbuatan tersangka diduga merugikan PT Antam Tbk sebesar 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas saat ini sekitar Rp1,266 triliun,” ujar Ketut.
Budi Said dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 juta.
Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Budi Said di Surabaya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung mengamankan barang bukti, antara lain dokumen transaksi jual beli emas, surat palsu, dan uang tunai. (ted)






