Madiun (beritajatim.com) – Masih ingat dengan WD (25) pemuda yang dicokok Polres Madiun karena jadi begal payudara? Ternyata dirinya tak beraksi sekali tapi ada enam kali.
Bahkan, salah satu korban mengalami pelecehan sebanyak tiga kali. Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo mengungkapkan dari keterangan pelaku, ada enam gadis di bawah umur yang jadi korban WD.
Pertama adalah gadis berinisial SA. Dia dilecehkan pada 19 Agustus 2021 pukul 12.30 Wib di Jalan raya Dungus masuk Desa Kuwiran, Kare, Madiun korban inisial SA diikuti oleh pelaku dan memepet sepeda motor yang dikendarai korban lalu meremas payudara korban, setelah meremas payudara korban pelaku langsung meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Kedua adalah WR, salah satu korban yang dilecehkan hingga tiga kali. Berawal pada 15 September 2021 sekira pukul 14.00 WIb di Jalan Desa Kuwiran masuk Desa Kuwiran, Kare, Madiun, korban inisial WR mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku dan mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku dengan cara dipegang payudara sebelah kanan.
Yang kedua yaitu pada 9 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Selaji Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun ketika korban mengendarai sepeda motor diikuti oleh pelaku kemudian dipepet dan dipegang payudaranya oleh pelaku. Yang ketiga ketika korban hendak ke Puskesmas Kare berpapasan dengan pelaku di depan SMP Kare korban dipepet dan dipegang payudaranya oleh pelaku.
Ketiga adalah PEA yang dilecehkan sekitar 8 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib ketika korban inisial PEA mengendarai sepeda motor di jalan umum Desa Kresek, Wungu, Madiun pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban kemudian pelaku langsung meremas dengan keras payudara korban lalu meninggalkan korban dengan cara menambah kecepatan sepeda motor yang dikendarai.
Keempat adalah korban berinisial SCSS yang dilecehkan pada 10 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WIb pada saat korban anak inisial SCSS perjalanan pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sesampai di areal Monumen kresek mendahului sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai pelaku.
[berita-terkait number=”4″ tag=”begal-payudara”]
Sampai di jalan yang masuk area hutan korban melihat melalui kaca spion ternyata sedang diikuti oleh pelaku, karena merasa takut korban menambah kecepatan namun pelaku juga menambah kecepatan, selanjutnya pelaku memanggil korban mengatakan bahwa hendak bertanya.
Kemudian korban berhenti di tepi jalan bersama dengan pelaku yang berhenti di samping korban, setelah menanyakan sebuah alamat kepada korban lalu pelaku mengendarai sepeda motor putar balik dan berhenti lagi di samping korban kemudian pelaku menanyakan sekali lagi alamat yang ditanyakan tadi, setelah korban menjawab kemudian pelaku memegang payudara korban serta langsung mengendarai sepeda motornya ke arah kresek.
Kemudian, pada 11 April 2022 sekira pukul 07.50 Wib ketika korban inisial MM hendak berangkat kuliah sesampainya di Jurang Dengkeng masuk jalan umum jurusan dungus-kare Desa/Kecamatan Kare, Madiun pelaku mengendarai sepeda motor beriringan dengan korban sambil menanyakan alamat kepada korban namun dijawab tidak tahu oleh korban, dan karena sedang buru-buru kemudian korban menambah kecepatan namun pelaku tetap mengikuti dan sesampainya di warung cat hijau pelaku memepet korban dan langsung memegang korban mengenai dada bagian atas payudara.
”Kemudian yang terakhif sebelum ditangkap pelaku melecehkan korban berinisial AU pada 14 April 2022 sekira pukul 10.45 WIb pada saat korban anak inisial AUA perjalanan pulang dari sekolah hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor kecepatan Jurang Dengkeng jalan umum jurusan Dungus-Kare turut Desa/Kecamatan Kare Madiun. tiba-tiba korban dipepet Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh pelaku. Pelaku memegang dada dan payudara korban menggunakan tangan kiri. Korban kaget sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kabur tapi kami langsung amankan,” kata Anton, Jumat (29/4/2022)
Pelaku dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun penjaraberikut denda maksimal Rp 5 miliar. (fiq/ted)






