Ringkasan Berita:
- Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025 setelah memenuhi ketentuan program integrasi pemasyarakatan.
- Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, menghormati hak hukum Bechi, namun meminta perlindungan dan keadilan bagi korban tetap menjadi perhatian.
- Pihak korban menyampaikan bahwa trauma masih dirasakan dan berharap pengawasan terhadap Bechi selama pembebasan bersyarat berjalan secara optimal.
Jombang (beritajatim.com) — Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Keputusan tersebut mendapat perhatian dari pendamping korban yang menyoroti pentingnya aspek keamanan, kenyamanan, serta perlindungan terhadap korban selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat.
Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Bechi telah keluar dan menjalani program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bechi tidak berarti dirinya bebas sepenuhnya. Status tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan sisa masa pidana dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Selama menjalani program tersebut, Bechi tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan.
Proses tersebut disebut tidak diberikan melalui perlakuan khusus, melainkan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Palupi Pusporini, aktivis yang mengawal kasus ini pada 2018 menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk hak narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Palupi menegaskan bahwa hak hukum seorang narapidana tetap perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan keadilan bagi korban yang terdampak dari tindak pidana tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sudah berlaku saat ini ya, bahwa si Narapidana Bechi memang mempunyai hak untuk pengajuan bebas bersyarat atau PB itu,” kata Palupi, pendamping awal korban saat kasus ini mencuat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Palupi, pembebasan bersyarat memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana. Salah satunya adalah kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana lain selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Tetapi perlu diketahui lagi bahwa apa yang dilakukan Narapidana tersebut seharusnya bisa berbanding lurus dengan keadilan bagi korban, mereka yang pernah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan Bechi. Tentunya PB yang dijalankan oleh Narapidana ini memenuhi syarat yang cukup ketat,” lanjut aktivis perempuan yang pernah menjabat sebagai Direktur WCC (Women’s Crisis Centre) Jombang ini.
Ia juga mempertanyakan aspek perlindungan terhadap korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat, terutama terkait rasa aman dan kenyamanan korban yang masih terdampak akibat perkara tersebut.
“Salah satunya adalah dia tidak boleh melakukan pelanggaran maupun tindak pidana lain selama menjalani proses PB. Tetapi kemudian siapa yang bisa menjamin terkait dengan keamanan, kemudian kenyamanan atau hak perlindungan dari korban yang sudah dilakukan oleh Bechi kemarin itu,” katanya.
Palupi menyampaikan bahwa perhatian terhadap perlindungan korban menjadi hal penting mengingat perkara Bechi sebelumnya mendapat perhatian publik yang luas sejak mencuat pada 2018.
“Karena kita tahu bahwa latar belakang Narapidana ini cukup kuat baik secara politik, ekonomi maupun kekuasaan,” ujar pendamping korban ini.
Pihak korban berharap fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan sejalan dengan upaya memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.
Menurut Palupi, komunikasi dengan pihak pendamping hukum korban hingga kini masih berlangsung. Ia menyebut korban masih mengalami dampak psikologis setelah peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
Kekhawatiran lain yang disampaikan pihak korban adalah kemungkinan munculnya trauma berulang apabila Bechi kembali melakukan tindakan yang merugikan korban setelah menjalani masa pembebasan bersyarat hingga bebas murni.
“Nah kami khawatir kemudian ketika si Narapidana begini menjalani PB bahkan sampai bebas murni, itu akan melakukan perilaku-perilaku yang sama atau bahkan melakukan serangan-serangan yang berulang kepada para korban. Sehingga menimbulkan trauma yang berulang,” jelasnya.
Kasus Kekerasan Seksual Bechi di Jombang
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya setelah Bechi mengajukan banding.
Bechi ditangkap pada Juli 2022 di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pondok pesantren tersebut dipimpin oleh ayahnya, Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pesantren dan berlangsung melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya Bechi menjalani hukuman pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. [suf]






