Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan peluang koreksi bagi mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh yang tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya, imbas dari pemangkasan nilai bantuan beasiswa karena penyelewengan yang disusupi anak pejabat, Senin (26/1/2026).
Para mahasiswa disarankan untuk datang ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya dengan syarat menunjukkan formulir pengisian slip UKT serta keterangan gaji orang tua saat mendaftar ke kampus.
“Loh makanya segera lapor Disbudporapar, sambil saya lihat formulirnya (UKT dan keterangan gaji) diisi berapa? Loh ngene kan enak toh,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri juga menyampaikan bahwa informasi koreksi UKT ke Disbudporapar ini telah disampaikan kepada mahasiswa. Ia menjelaskan fungsinya untuk mengoreksi apakah ada ketidakjujuran yang dituliskan mahasiswa penerima beasiswa tersebut saat mengisi besaran gaji orang tuanya.
“Makanya kalau seumpama gajinya orang tua Rp10 juta ya harus ditulis Rp10 juta. Gaji Rp2 juta ya ditulis Rp2 juta. Jangan gaji Rp2 juta lalu ditulis Rp15 juta atau Rp10 juta hanya untuk biar diterima kampus. Ya akhirnya jadi kayak begini ini ketika (regulasinya) saya ketati,” ungkapnya.
Ia pun melanjutkan, apabila saat proses koreksi nanti ada mahasiswa dari keluarga tidak mampu ketahuan tidak jujur saat mengisi formulir pendaftaran UKT di kampus, Eri Cahyadi mengaku akan memarahi anak tersebut. Namun, ia menegaskan tetap akan memberikan besaran bantuan UKT penuh sebagai hak mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi semua sudah didata oleh teman-teman Disbudporapar. Kalau sudah seperti ini kan bagaimanapun dia orang tidak mampu. Bagaimanapun dia warga saya, ya pasti saya tolong lah. Tapi tak dukani disik (saya marahi dulu), kok iso awakmu mbujuki data iki (kok bisa kamu berbohong soal data ini),” pungkas Eri. (rma/kun)






