Surabaya (beritajatim.com) – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menemukan 16 kontainer, berisi 73 juta rokok ilegal yang di impor dari Uni Emirat Arab.
Jutaan rokok itu tidak diketahui siapa pemiliknya (importirnya) dan tujuan pengirimannya. Petugas Bea Cukai kesulitan menggali kasus tersebut dan memilih dimusnahkan, daripada membahayakan.
“Rokok impor SPM (sigaret putih mesin) dari Uni Emirat Arab tanpa pita cukai, yang dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahyudi melalui Humas, Bintang Satriawan, Rabu (7/8).
Menurut Bintang, dari hitungan total rugi dialami negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp.217,3 Miliar. Sehingga hal itu diusulkan ke Kementerian Keuangan dimusnahkan.
“Karena tidak tahu siapa yang punya dan rencana akan dikirim ke mana, ini membatasi ruang gerak kita mendalami perkara. Jadi kita belum bisa mendalami lebih lanjut, sehingga ini kita usulkan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tandas bintang.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, setiap importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. [ram/ian]






