Pasuruan (beritajatim.com) – Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok tanpa adanya pita cukai. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan di komplek perkantoran Raci, Selasa (13/6/2023).
Setidaknya ada kurang lebih 9,2 juta batang rokok dan 200 gram tembakau iris yang sudah dicampur dengan saos rokok. Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki.
“Barang yang dimusnahkan memiliki nilai barang Rp 10,8 milyar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,4 milyar. Barangya terdiri dari 9,2 juta batang rokok dan 2,8 kilogram tembakau iris dan 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” kata Basuki.
Basuki juga mengingatkan kepada warga bahwa peredaran rokok atau Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga Bea dan Cukai Pasuruan dengan aparat penegak hukum dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Menanggapi Basuki, Kepala Bea dan Cukai Pasuruan, Hanan mengatakan bahwa ini merupakan bukti kerja keras Bea Cukai Pasuruan. Dirinya juga meminta dukungan dari berbagai elemen untuk terus melaporkan jika ada temuan rokok ilegal.
BACA JUGA:
Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah
Tak hanya itu, kegiatan ini juga diharap dapat membeeikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku. Sehingga para pelaku usaha bisa taat dan patuh terhadapketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Bahwa Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum tergerak untuk melakukan penindakan. Jadi kalau selama ini tidak tersampaikan kepada masyarakat, mungkin ini lah bentuk kerja keras kami,” kata Hanan. (ada/kun)






